Barangkali wacana ini mengacu mengacu pada PP Nomor 44 Tahun 2009 yang merevisi Pasal 37 PP Nomor 15/2005 tentang Jalan Tol. Pada pasal 1a menyebutkan jika jalan tol bisa dilengkapi jalur khusus untuk kendaraan roda dua, dengan catatan jalurnya harus terpisah secara fisik dengan kendaraan roda empat.
Baca juga: Misbakhun Perjuangkan RUU Pertembakauan demi Petani
"Bagi saya negara kita step back 1 abad jika menerapkan ide irasional ini. Jangan hanya kebijakan politis dan kebijakan elitis bukan populis, apalagi kecelakaan 70 persen dari sepeda motor," tegasnya.
Sebenarnya, lanjut Jerry, yang harus dikaji pemerintah adalah jalan agar tidak bisa dijadikan tempat berjualan atau tempat pejalan kaki atau pendestrian area tidak bisa untuk parkir kendaraan apapun.
Begitu pula kata Jerry, jembatan tidak bisa digunakan sebagai tempat parkir.
(Fakhri Rezy)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.