Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Anggota DPD RI Menilai Kasus Irman Gusman Sarat Kepentingan Politik

Muhamad Rizky , Jurnalis-Kamis, 31 Januari 2019 |18:06 WIB
Anggota DPD RI Menilai Kasus Irman Gusman Sarat Kepentingan Politik
GKR Hemas saat Menghadiri Sidang Mantan Ketua DPD Irman Gusman (foto: Arie DS/Okezone)
A
A
A

Sebagai senator dari Sumatera Barat, lanjutnya, apa yang dilakukan mantan Ketua DPD RI itu untuk memperhatikan aspirasi masyarakat tentang tingginya harga gula di provinsi tersebut.

"Solusinya diberikan oleh Irman Gusman dengan cara menghubungkan seorang saudagar gula dengan kepala Bulog untuk menyalurkan gula ke provinsi itu," ucap dia.

Untuk itu, kata dia, terkait dengan dakwaan primer yaitu Pasal 12 huruf b UU Tipikor kepada Irman hal itu tidak tepat. "DPD tidak mempunyai kewenangan mengurus impor dan distribusi gula, karena itu tidaklah tepat bila pasal ini dikenakan kepada Irman," tuturnya.

Sebelumnya, Pieris yang juga guru besar hukum hukum tata negara itu mengomentari soal buku berjudul 'Menyibak Kebenaran Eksaminasi Terhadap Putusan Irman Gusman’. Ia mengatakan, eksaminasi yang diberikan oleh sejumlah pakar hukum dari berbagai universitas dalam buku tersebut sangat relevan.

"Kalau Anda membaca buku tebal itu semua yang memberikan eksaminasi itu mengatakan hakim keliru dalam menerapkan keputusan itu. Bagi saya itu relevan," ucapnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement