Seperti diketahui, Vanessa Angel pingsan saat keluar dari gedung Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim tadi malam. Kemudian Vanessa dibawa ke RS Bhayangkara Polda Jatim untuk mendapat perawatan, sehingga penahanannya ditunda.
Sebelum pingsan, perempuan 28 tahun ini diperiksa penyidik mulai pukul 11 00 WIB sampai 22 30 WIB terkait kasus prostitusi online. Penyidik juga sudah menyiapkan surat perintah penahanan terhadap Vanessa Angel.
Vanessa Angel akan ditahan untuk 20 hari kedepan. Vanessa Angel dijerat dengan pasal 27 ayat 1 UU ITE, yang ancaman hukumannya 6 tahun penjara. Karena diduga menyebarkan konten pornografi.
(Fiddy Anggriawan )