"Saya kira semua juga melihat ini sebagai situasi yang dihadapi dalam penegakan hukum yang bertoleran yang fleksibel, yang mana melihat situasi kondisi kesehatan dan psikologi yang kita hadapi," tutur Barung.
Menurut Barung, penyidik akan melakukan penahanan pada Vanessa ketika kondisinya sudah pulih kembali. Sedangkan yang menentukan kesehatan Vanessa sembuh atau sakit dari dokter rumah sakit.
"Nanti akan dinilai oleh dokter forensik kita, apakah Vanessa bisa kita lakukan penegakan hukum," ucapnya.
Lebih lanjut, Barung menjelaskan, surat perintah penahanan belum dilakukan. Jika penahanan itu adalah seseorang yang masuk ke ruang tahanan. Di mana itu sudah resmi dikeluarkan administrasi penyidikan. Administrasi salah satunya surat perintah penahanan.
"Contoh seperti F (muncikari Vanessa yang sedang hamil besar) kita tidak keluarkan sementara (surat penahanan)," kata Barung.
(Baca Juga: Vanessa Angel Pingsan Usai Diperiksa 11 Jam Kasus Prostitusi Online)