Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Sebut Korupsi Bupati Kotawaringin Timur Rugikan Negara Rp5,8 Triliun

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Jum'at, 01 Februari 2019 |21:08 WIB
KPK Sebut Korupsi Bupati Kotawaringin Timur Rugikan Negara Rp5,8 Triliun
KPK mengumumkan Bupati Kotim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. (Foto: Puteranegara/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi sebagai tersangka korupsi. Dia diduga menyalahgunakan kewenangan pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) tiga perusahaan di lingkungan Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2010-2012.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarief mengatakan, perkara ini menyebabkan negara rugi sebesar Rp5,8 triliun dan USD711 ribu.

"Diduga terjadi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp5,8 triliun dan USD711 ribu yang dihitung dari hasil produksi pertambangan bauksit, kerusakan lingkungan dan kerugian kehutanan akibat produksi dan kegiatan pertambangan," kata Syarief dalam jumpa pers di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Jumat (1/2/2019).

Ilustrasi.

Syarief menyatakan, kerugian negara berjumlah fantastis itu lantaran Supian Hadi telah memberikan IUP kepada PT. Fajar Mentaya Abadi (FMA), PT. Billy Indonesia (BI) dan PT. Aries Iron Mining (AIM).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement