Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PTUN Tolak Gugatan PT DPM Terkait Lelang BMW Korlantas Polri

Fadel Prayoga , Jurnalis-Jum'at, 01 Februari 2019 |02:20 WIB
PTUN Tolak Gugatan PT DPM Terkait Lelang BMW Korlantas Polri
ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta menolak gugatan PT Digital Praja Makayasa (PT DPM) terhadap Kakorlantas Polri sebagai Tergugat dan PT Graha Qynthar Abadi sebagai Tergugat Intervensi dalam kasus lelang pengadaan motor BMW Korlantas Polri.

“Menolak permohonan penundaan yang diajukan oleh penggugat (PT DPM), dalam pokok perkara, satu, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya,” ujar Ketua Majelis Hakim, Oenoen Pratiwi dalam amar putusan yang dibacakan di PTUN Jakarta, kemarin.

Hakim memerintahkan penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp320 ribu. Salah satu pertimbangan majelis hakim yang beranggotakan Tri Cahya Indra Permana dan M Arief Pratomo itu ialah proses lelang sudah sesuai Keppres pengadaan barang dan jasa pemerintah, baik prosedur maupun subtansinya dan tidak terbukti adanya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Tergugat dan Tergugat Intervensi.

Sidang putusan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta ini turut dihadiri kuasa hukum PT Digital Praja Makayasa dari kantor hukum Guritno and Partnership-Advocate and Legal Consultant, Hawit Guritno sebagai penggugat dan kuasa hukum Kakorlantas dari kantor advokat H Adi Warman Legal Consultant-General Litigation-Corporate Law, Adi Warman sebagai tergugat.

Adi Warman usai putusan dibacakan berujar bahwa putusan PTUN Jakarta menolak gugatan PT DPM sudah sangat adil, fair dan benar-benar bersih. "Saya anggap sudah cukup adil ya, sudah sangat adil, sangat fair. Saya menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim yang dengan tekun teliti mempertimbangkan semua aspek," kata Adi.

Ia menyebut, penolakan gugatan tersebut lantaran PT DPM tidak berhasil membuktikan dalil-dalil gugatannya. "Penggugat di situ berusaha membuktikan dalilnya tapi ternyata tidak berhasil," tuturnya.

(Rizka Diputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement