Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Soal Kasus Rocky Gerung, Mahfud MD Tidak Menemukan Pelanggaran

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Jum'at, 01 Februari 2019 |19:44 WIB
Soal Kasus Rocky Gerung, Mahfud MD Tidak Menemukan Pelanggaran
Mahfud MD
A
A
A

JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konsitusi (MK) Mahfud MD, tidak tahu secara pasti apa yang bakal dituduhkan polisi pada Rocky Gerung yang terjerat kasus penodaan agama.

Diketahui, Rocky Gerung diperiksa polisi lantaran pernyataan ‘kitab suci fiksi’.

“Saya belum tahu apa yang mau dituduhkan ke Rocky Gerung ya. Itu kan orang punya pikiran dan perspektif sendiri secara ilmiah, lalu dipanggil karena penodaan agama,” kata Mahfud di Universitas Paramadina, Jakarta Selatan, Jumat (1/2/2019).

Mahfud mengatakan, dirinya tak menemui adanya pelanggaran terhadap ucapan Rokcy. Namun, ia berpandangan pihak Kepolisian punya pandangan lainnya.

“Saya tidak menemukan (pelanggaran) ya, tapi polisi mungkin punya dalilnya, dan kita tunggu pengumumannya,” ujarnya.

(Baca Juga: Penuhi Panggilan Polisi, Rocky Gerung Sebut Ada Unsur Manipulasi)

Selain itu, ia menyebutkan kemungkinan kasus ini hanya akan mengendap hingga akhir Pemilu 2019. Lalu akan hilang dengan sendirinya.

"Kalau saya tidak paham, dan mungkin ini akan mengendap sampai akhir pemilu, dan lalu akan hilang seperti lain-lain," kata dia.

Sebagaimana diketahui, Rocky Gerung dilaporkan oleh Sekjen Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian dengan dugaan penistaan agama. Pelaporan tersebut lantaran Rocky menyebut 'kitab suci adalah fiksi'.

Pelaporan kasus ini juga telah teregistrasi dengan nomor LP/512/IV/2018/Bareskrim tertanggal 16 April 2018 dan disangkakan Pasal 156 a KUHP.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement