Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Didemo 'Emak-Emak Sayang Vanessa', Polda Jatim: Polisi Tak Bisa Ditekan!

Syaiful Islam , Jurnalis-Jum'at, 01 Februari 2019 |15:04 WIB
Didemo 'Emak-Emak Sayang Vanessa', Polda Jatim: Polisi Tak Bisa Ditekan!
A
A
A

Seperti diketahui, polisi menggerebek Vanessa Angel saat bersama Rian di dalam kamar hotel Vasa Surabaya pada 5 Januari 2019. Artis FTV ini diduga terlibat dalam kasus prostitusi online. Dalam perkembangannya, polisi meningkatkan status Vanessa dari saksi menjadi tersangka.

(Baca Juga: Ada 'Emak-Emak Sayang Vanessa', Desak Polisi Tangkap Konsumennya)

Vanessa dijerat pasal 27 ayat 1 UU ITE dengan ancaman hukumannya 6 tahun penjara. Bahkan polisi sudah menerbitkan surat perintah penahanan terhadap Vanessa, meski yang bersangkutan masih tergolek lemah di RS Bhayangkara Polda Jatim.

Polisi juga menetapkan status tersangka pada 4 muncikari meliputi Tentri, Siska, Windy dan Fitria. Mereka juga sudah ditahan oleh polisi. Sedangkan Rian berkeliaran bebas.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement