Seperti diketahui, polisi menggerebek Vanessa Angel saat bersama Rian di dalam kamar hotel Vasa Surabaya pada 5 Januari 2019. Artis FTV ini diduga terlibat dalam kasus prostitusi online. Dalam perkembangannya, polisi meningkatkan status Vanessa dari saksi menjadi tersangka.
(Baca Juga: Ada 'Emak-Emak Sayang Vanessa', Desak Polisi Tangkap Konsumennya)
Vanessa dijerat pasal 27 ayat 1 UU ITE dengan ancaman hukumannya 6 tahun penjara. Bahkan polisi sudah menerbitkan surat perintah penahanan terhadap Vanessa, meski yang bersangkutan masih tergolek lemah di RS Bhayangkara Polda Jatim.
Polisi juga menetapkan status tersangka pada 4 muncikari meliputi Tentri, Siska, Windy dan Fitria. Mereka juga sudah ditahan oleh polisi. Sedangkan Rian berkeliaran bebas.
(Khafid Mardiyansyah)