
"Nah, dasar UU Pemilu dan dasar kitab suci Alquran yang menjadi dasar misi Gerindra mencalonkan eks koruptor dengan syarat yang ketat tadi. Itupun jumlahnya hanya enam orang dari 15 ribu jumlah caleg Gerindra, itupun tidak ada DPR," ujar Sodik.
Sekadar diketahui, berdasarkan data KPU, sebanyak enam orang caleg mantan narapidana kasus korupsi berasal dari Partai Gerindra. Komposisinya terdiri dari tiga caleg DPRD Provinsi dan tiga caleg DPRD Kabupaten/Kota.
(Rizka Diputra)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.