JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menerima laporan banding Ahmad Dhani, Jumat 1 Februari. Nasib penahanan politikus Gerindra itu pun akan ditentukan hari ini, karena batas maksimal tindaklanjutnya tiga hari.
"Setelah banding sampai ke PT (Pengadilan Tinggi), dilanjutkan penahanan atau tidak, maksimal 3 hari. Mereka bilang terima Jumat terima," ujar Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra, Muhammad Syafi'i di PT DKI, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin (4/2/2019).
(Baca Juga: Jenguk ke Cipinang, Amien Rais Sebut Kasus Ahmad Dhani Ada Campur Tangan Politik)

Syafi'i masih menunggu hasil putusan PT DKI Jakarta. Sebab itu, sore hari ini bakal diketahui kelanjutan dari penahanan dari Ahmad Dhani. Jika Ahmad Dhani masih ditahan, maka terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
"Jadi, kalau dibilang tiga hari, berarti harus ada putusan apakah dilanjutkan penahanan atau tidak. Oke dia bilang jam 15.00, kalau sampai jam tiga Dhani masih dalam tahanan, maka ini sudah penyalahgunaan wewenang dan melanggar HAM," katanya.
(Baca Juga: Didatangi Fadli Zon Cs, PT DKI Jelaskan Dasar Penahanan Ahmad Dhani)

Namun, apapun hasil putusan yang akan dikeluarkan PT DKI Jakarta, Syafi'i beserta rekannya yang lain, Fadli Zon dan tim kuasa hukum Ahmad Dhani tidak akan melakukan intervensi.
"Tapi tentu saja kami tidak akan mengintervensi," katanya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.