Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hakim Vonis Perantara Suap Amin Santono 4 Tahun Penjara

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 04 Februari 2019 |19:30 WIB
Hakim Vonis Perantara Suap Amin Santono 4 Tahun Penjara
Ilustrasi (Foto: Ist)
A
A
A

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis ‎Eka Kamaluddin empat tahun penjara. Perantara suap anggota DPR Amin Santono itu juga divonis untuk membayar denda Rp200 juta subsider satu bulan kurungan.

Majelis Hakim berkeyakinan, Eka Kamaluddin bersalah karena turut serta melakukan tindak pidana korupsi dengan menjadi perantara suap untuk pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yaya Purnomo dan Amin Santono.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi," ujar Ketua Majelis Hakim, Rustiono saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (4/2/2019).

(Baca Juga: Eks Anggota DPR Amin Santono Dituntut 10 Tahun Penjara

Eka Kamaluddin juga divonis pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp158 juta. Uang tersebut diyakini Hakim diperoleh Eka karena telah membantu menyerahkan uang suap.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement