(Baca juga: Vanessa Angel Sudah Keluar dari ICU, Polda Jatim Terbitkan Surat Penahanan)
Seperti diketahui, penyidik menetapkan status tersangka pada Vanessa karena diduga terlibat dalam kasus prostitusi online. Data hasil digital forensik menyebutkan Vanessa diduga aktif mengirimkan foto dan video berkonten pornografi pada muncikari Siska.
Vanessa Angel dijerat dengan Pasal 27 Ayat 1 UU ITE. Adapun ancaman hukumannya 6 tahun penjara.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.