Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Usai Dirawat di RS Bhayangkara, Vanessa Angel Langsung Dijebloskan ke Penjara

Syaiful Islam , Jurnalis-Senin, 04 Februari 2019 |11:43 WIB
 Usai Dirawat di RS Bhayangkara, Vanessa Angel Langsung Dijebloskan ke Penjara
Foto Istimewa
A
A
A

 (Baca juga: Vanessa Angel Sudah Keluar dari ICU, Polda Jatim Terbitkan Surat Penahanan)

Seperti diketahui, penyidik menetapkan status tersangka pada Vanessa karena diduga terlibat dalam kasus prostitusi online. Data hasil digital forensik menyebutkan Vanessa diduga aktif mengirimkan foto dan video berkonten pornografi pada muncikari Siska.

Vanessa Angel dijerat dengan Pasal 27 Ayat 1 UU ITE. Adapun ancaman hukumannya 6 tahun penjara.

 sd

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement