JAKARTA – Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi khusus Hari Raya Imlek 2019 kepada kepada 30 narapidana (napi) beragama Konghucu di seluruh Indonesia. Mereka mendapatkan potongan masa hukuman bervariasi.
Delapan napi mendapat remisi 15 hari, 18 orang dapat remisi satu bulan dan sisanya mendapat remisi satu bulan 15 hari. Total napi pemeluk
Konghucu di Indonesia 65 orang, tapi hanya 30 orang yang memenuhi syarat dapat remisi.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Sri Puguh Budi Utami mengatakan, pemberian remisi tersebut diharapkan membuat para napi lebih baik dan religius.
“Meningkatkan rasa toleransi antarumat beragama,” ujarnya, Selasa (5/2/2019).