Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Berkah Imlek, 30 Napi Dapat Remisi Khusus

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 05 Februari 2019 |06:00 WIB
Berkah Imlek, 30 Napi Dapat Remisi Khusus
ilustrasi (Shutterstock)
A
A
A

“Dengan adanya remisi online, prosesnya akan menjadi lebih cepat, murah, dan akurat. Hak narapidana terjamin, petugas juga semakin mudah dalam melakukan tugas dan fungsinya."

Narapidana yang mendapatkan remisi khusus adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan dan perundangan yang berlaku, di antaranya telah berstatus sebagai narapidana minimal enam bulan pidana penjara, tidak melakukan pelanggaran selama menjalani pidana, serta aktif mengikuti program dan kegiatan pembinaan di lapas/rutan.

 

Berdasarkan SDP 4 Februari 2019, jumlah warga binaan pemasyarakatan di seluruh Indonesia mencapai 256.543 orang dengan rincian 183.986 narapidana, 69.527 tahanan dan 2.995 Anak.

Sementara itu, kapasitas hunian hanya sebesar 125.989 orang. Jumlah tersebut didominasi oleh WBP kasus narkotika sebesar 117.874 orang (45,43 %).

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement