Seperti diketahui, penyidik sudah membuat surat perintah penahanan terhadap Vanessa Angel saat menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka kasus prostitusi online pada Rabu 30 Januari 2019. Namun setelah menjalani memeriksaan hampir 12 jam dan keluar dari gedung Subdit V Cyber Crime, Vanessa Angel pingsan.
Kemudian Vanessa dibawa ke RS Bhayangkara Polda Jatim untuk mendapat perawatan. Melihat kondisi Vanessa yang sakit, penyidik menunda menerbitkan surat perintah penahanan. Kemudian penyidik baru mengeluarkan surat perintah penahanan pada Vanessa keesokan harinya.
Baca juga: Usai Dirawat di RS Bhayangkara, Vanessa Angel Langsung Dijebloskan ke Penjara
Meskipun sudah diterbitkan surat perintah penahanan, tetapi Vanessa tidak langsung ditahan. Sebab kondisi Vanessa masih lemah. Polisi baru menjebloskan Vanessa ke tahanan pada Senin 4 Januari 2019 kemarin.
(Fakhri Rezy)