Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dituntut 8 Tahun Penjara, Eni Saragih: Saya Hanya Diperintah

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 06 Februari 2019 |15:07 WIB
Dituntut 8 Tahun Penjara, Eni Saragih: Saya Hanya Diperintah
Eni Maulani Saragih (Foto: Okezone)
A
A
A

‎Sebelumnya, Eni Maulani Saragih dituntut delapan tahun penjara oleh Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa juga menuntut agar Eni membayar denda sebesar Rp300 juta subsidair empat bulan kurungan.

Jaksa meyakini Eni Saragih bersalah karena menerima uang suap sebesar Rp4,75 miliar dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1.‎ Selain itu, Eni juga diyakini telah menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha.

Selain dituntut 8 tahun penjara, Eni juga diminta bayar uang pengganti sebesar Rp10,3 miliar dan SGD40 ribu. Jaksa juga menolak JC Eni dan menuntut agar hak politik Eni dicabut selama lima tahun usai menjalani pidana pokok.

Adapun, hal-hal yang memberatkan dalam tuntutan Jaksa yakni, karena perbuatan ‎Eni selaku anggota DPR tida mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Baca Juga: Eni Saragih Juga Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp10,3 Miliar & SGD40 Ribu

Eni SAragih

Sedangkan yang meringankan, Eni dianggap sopan, belum pernah dihukum, sudah mengembalikan uang sebesar Rp4,5 miliar, kooperatif selama persidangan, dan telah mengakui perbuatannya.

Dalam pertimbangan Jaksa, Eni diyakini menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp5.600.000.000 dan SGD40.000 dari beberapa direktur dan pemilik perusahaan yang bergerak di bidang minyak dan gas (migas).

Selain gratifikasi, Eni Maulani Saragih juga dipandang telah menerima suap sebesar Rp4.750.000.000 secara bertahap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo. Uang tersebut diduga berkaitan dengan proyek pembangunan mulut tambang PLTU Riau-1.

Uang itu sengaja diberikan Kotjo kepada Eni untuk mendapatkan proyek Independent Power Produce (IPP) PLTU mulut tambang Riau-1 antara PT pembangkitan Jawa-Bali Investasi (PJBI) dengan Blackgold Natural Resources Limited dan China Huadian Engineering Company Limited (CHEC).

(Edi Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement