JAKARTA - Terdakwa mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih mengaku kaget dituntut 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsidair empat bulan kurungan, oleh tim Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Eni, dirinya sudah kooperatif selama menjalani persidangan dengan mengembalikan uang suap yang diterima serta membuka dengan terang perkaranya. Namun, kata Eni, Jaksa justru menuntut berat dirinya.
"Pokoknya semua menjadi maksimal saya kaget. Saya akan meminta keadilan nanti kepada hakim. Pada pledoi nanti saya sampaikan pembelaan saya tentunya apa yang saya sampaikan waktu kemarin sebagai terdakwa," ungkap Eni usai menghadiri sidang tuntutannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (6/2/2019).
Baca Juga: Eni Saragih Dituntut 8 Tahun Penjara Terkait Suap PLTU Riau-1
Eni menyangkal bahwa dirinya pelaku utama dalam perkara suap kesepakatan kontrak kerjasama proyek pembangunan PLTU Riau-1. Politikus Golkar tersebut menekankan bahwa dia hanya menjalankan perintah ketua umum partainya untuk mengawal proyek PLTU Riau-1.
"Bagaimana saya dikatakan pelaku utama. Kalau saya diperintah oleh ketua umum saya waktu itu. Bagaimana saya dibilang pelaku utama. Saya enggak punya saham di PT. Blackgold saya enggak punya saham di PT. Samantaka. Saya hanya diperintah sebagai petugas partai," terangnya.
Eni meminta kepada pimpinan lembaga antirasuah untuk melihat sikap kooperatifnya dan dianggap telah membuka terang kasusnya. Sayangnya, kata Eni, pihak KPK tidak melihat keterbukaannya tersebut.
"Bagaimana saya dibilang sebagai pelaku utama. Saya didaftar nama pemberi juga tidak ada, saya juga sampaikan juga. Tapi sepertinya pimpinan kpk tutup mata melihat seperti ini," tekannya.