Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Selisik Aliran Dana Bantuan Kemenpora untuk KONI Sebesar Rp67,9 Miliar

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 06 Februari 2019 |18:18 WIB
KPK Selisik Aliran Dana Bantuan Kemenpora untuk KONI Sebesar Rp67,9 Miliar
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (foto: Arie/Okezone)
A
A
A

 

Pengusutan soal mekanisme pengajuan proposal dan kewenangan penggunaan dana bantuan tersebut juga ditelisik KPK terhadap Ketua KONI Pusat, Toto Suratman, pada hari ini. Toto diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidi (EFH).

"Penyidik mendalami keterangan saksi mengenai mekanisme pengajuan proposal dan kewenangan penggunaan dana bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI," terangnya.

Sejauh ini, ‎KPK baru menetapkan lima tersangka terkait kasus dugaan suap penyaluran dana bantuan atau hibah dari pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Kelimanya yakni, Sekretaris Jenderal (Sekjen) KONI, Ending Fuad Hamidy (EFH); ‎Bendahara Umum (Bendum) KONI, Jhonny E. Awut (JEA);Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga, Mulyana (MUL); Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora, Adhi Purnomo (AP); serta Staf Kemenpora, Eko Triyanto (ET).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement