JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menelisik aliran dana bantuan lainnya yang disalurkan pemerintah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) lewat Kementeriaan Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Total aliran dana bantuan yang sedang ditelisik KPK tersebut sebesar Rp67,9 Miliar.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan, aliran bantuan yang ditelisik tersebut terdiri dari dana Pengawasan dan Penampingan (Wasping) tahap II senilai Rp17,9 miliar dan bantuan lainnya sebesar Rp50 miliar. Seluruh dana tersebut merupakan anggaran 2018.
(Baca Juga: KPK Endus Pemberian Suap Lainnya dari Sekjen KONI untuk Pejabat Kemenpora)
Adapun, dana bantuan lainnya tersebut yakni, dana wasping tahap I Rp30 miliar, bantuan kelembagaan KONI Rp16 miliar, dan bantuan operasional KONI Rp4 miliar. Hal tersebut ditelisik KPK lewat pemeriksaan sejumlah saksi.
"Sehingga, diduga total dana Kemenpora yang mengalir sebagai bantuan ke KONI di tahun 2018 adalah sejumlah Rp67,9 Miliar," kata Febri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (6/2/2019).