JAKARTA - Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap pencipta lagu dangdut, Yanto Sari karena diduga terlibat penyalahgunaan narkoba. Penangkapan dilakukan Senin 4 Februari 2019.
Yanto menciptakan lagu 'Tak Rela Diginiin' yang dinyanyikan Via Vallen, 'SMS' untuk Trio Macan, 'Hoax' untuk Nella Kharisma serta 'Goyang Nasi Padang' yang dipopuperkan Duo Anggrek.
"Ya benar, Subdit I Ditresnarkoba menangkap empat orang, salah satunya adalah pencipta lagu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono saat dihubungi, Rabu (6/1/2019).
Polisi juga meringkus tiga tersangka lainnya yakni Romy Patti Selano alias Ade, Yudi Sudarso, dan Mike Adriyani alias Indri. Romy sendiri berprofesi sebagai juru aransemen musik.
Keempatnya diringkus di dua lokasi berbeda. Yanto ditangkap bersama Romy Patti Selano di depan ruko Puri Sentra Niaga, Jalan Seulawah, Blok D, Nomor 63, Kelurahan Cipinang Melayu, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur.
(Baca juga: Miris, Kusir di Tasikmalaya Cambuki Kuda Delman secara Membabi Buta)
"Dari penangkapan itu, dilakukan penggeledahan dengan hasil 1 buah cangklong bekas pakai sabu dalam bungkus rokok, 1 plastik sedotan, 1 buah korek api gas, 2 HP plus sim card," kata Argo.
Sementara dua orang lainnya ditangkap di rumah seorang bernama Uda di Gang Mohamad, RT 008/RW 04, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat pada Selasa 5 Februari 2019, saat hendak membeli barang haram.
"Tim melakukan pengembangan ke TKP kedua namun tidak ditemukan DPO bernama Uda, tetapi ada tersangka 3 dan 4 sedang menunggu pesanan narkotika, kemudian dilakukan penggeledahan," ujarnya.
(Qur'anul Hidayat)