BANDUNG - Sidang lanjutan kasus suap perizinan Meikarta kembali digelar di Pengadilan Tipikor, pada Pengadilan Negeri Bandung. Sidang pada Rabu (6/2/2019) mengagendakan pemanggilan beberapa saksi yang akan dikonfrontasi terkait penerimaan uang suap perizinan proyek Meikarta.
Sudah hadir dalam ruang sidang, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa; Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi Rahmi; Sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga, Henry Lincoln; Anggota DPRD Jabar, Waras Wasisto dan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Sulaeman.

(Baca Juga: Aliran Uang Meikarta Turut Mengalir ke Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi)
Saksi-saksi tersebut akan dikonfrontasi mengenai penerimaan uang Rp1 miliar yang diduga suap mega proyek Meikarta.