Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Senior Pembunuh Taruna ATKP Makassar Terancam Dipecat

Herman Amiruddin , Jurnalis-Rabu, 06 Februari 2019 |17:11 WIB
Senior Pembunuh Taruna ATKP Makassar Terancam Dipecat
Senior penganiaya taruna ATKP Makassar hingga tewas (Foto: Herman Amiruddin/Okezone)
A
A
A

MAKASSAR - Tersangka Muhammad Rusdi (21), pembunuh taruna Akademi Teknik Keselamatan Penerbangan (ATKP) Makassar, Aldama Putra (19) segera menjalani sanksi skorsing. Hal itu disampaikan Direktur ATKP, Agus Susanto. Langkah itu diambil setelah dirinya membentuk tim investigasi.

"Kita mengambil sikap tindakan yang memang diperlukan setelah adanya penetapan tersangka dari kepolisian," kata dia, Rabu (6/2/2019).

Menurutnya, sanksi skorsing dijatuhkan agar yang bersangkutan dapat fokus menjalani proses hukum. Namun, bila pengadilan nantinya memutuskan tersangka terbukti bersalah, maka sanksi lebih berat berupa pemecatan akan dilakukan.

"Itu yang kami tentukan sesuai yang kami sampaikan juga adalah memberikan sanksi kepada MR adalah tindakan skorsing tujuannya mempermudah proses yang sudah berjalan di kepolisian. Skorsing pertama ada penetapan yang sifatnya inkrah dari putusan pengadilan. Ya, tidak menutup kemungkinan, iya (dipecat-red)," ucap Agus.

Agus menuturkan, berdasarkan standard operasional prosedur (SOP), apabila terjadi sebuah tindak kekerasan terhadap taruna, yang pertama dilakukan pihaknya ialah menelaah duduk perkara berikut kronologisnya. Jadi, tidak serta merta mengambil keputusan tanpa dasar begitu saja.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement