Selain Amril, KPK juga memanggil saksi lainnya yakni tiga mantan Anggota DPRD Bengkalis. Ketiganyanya yakni, H Azmi, Firzal Fudhoil, dan Suhendri Asnan. Ketiga juga diperiksa untuk tersangka Hobby Siregar.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya yakni, Sekretaris Daerah (Sekda) Umai, Muhammad Nasir dan Direktur Utama (Dirut) PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar.
(Baca Juga: KPK Tetapkan Mantan Bupati Bengkalis Tersangka Korupsi Jalan)
(Fiddy Anggriawan )