Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Menpan-RB Pastikan "Dwifungsi ABRI" Tak Akan Hidup Lagi

Antara , Jurnalis-Kamis, 07 Februari 2019 |16:44 WIB
Menpan-RB Pastikan
Menpan-RB Syafruddin (Foto: Okezone)
A
A
A

Hal itu menyebabkan Panglima TNI merencanakan penempatan perwira menengah dan tinggi TNI untuk mengisi jabatan di lembaga sipil, antara lain sebagai pejabat eselon satu atau eselon dua di kementerian atau lembaga pemerintahan non-kementerian.

(Baca Juga: TNI Komunikasi dengan Kemenkominfo Soal Akun Tidak Resmi di Medsos

Namun, penempatan perwira TNI di institusi sipil tersebut hanya dapat dilakukan apabila anggota TNI sudah pensiun, seperti yang diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, khususnya di Pasal 47.

Wakil Presiden Jusuf Kalla pun berpendapat, para perwira menengah dan tinggi harus menanggalkan jabatannya di TNI apabila ingin menduduki posisi di kementerian dan institusi sipil.

"Tentu TNI-lah yang akan menyelesaikan hal tersebut, bagaimana bisa. Karena sejak dwifungsi dihilangkan, ini kan terjadi seperti ini. Boleh saja (menjabat di institusi sipil), tapi pensiun dulu," kata Wapres JK di Jakarta, Rabu 6 Februari.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement