Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Menpan-RB Pastikan "Dwifungsi ABRI" Tak Akan Hidup Lagi

Antara , Jurnalis-Kamis, 07 Februari 2019 |16:44 WIB
Menpan-RB Pastikan
Menpan-RB Syafruddin (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin mengatakan, tidak akan ada fungsi ganda TNI/Polri dalam rencana restrukturisasi di tubuh TNI dan Polri. Dulu fungsi ganda itu disebutnya sebagai dwifungsi ABRI.

"Tidak ada itu (dwifungsi), karena itu berdasarkan undang-undang, undang-undangnya sudah lama. Jangan lagi dipersepsikan macam-macam, 'on the track' semua, hanya penegasan saja dan sudah jalan," kata Syafruddin di Kantor Wakil Presiden Jakarta seperti dikutip dari Antaranews.com, Kamis (7/2/2019).

Syafruddin menyebutkan mekanisme dan pengaturan tentang jabatan sipil untuk perwira TNI dan Polri sudah ada di Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

"UU TNI dan UU Polri itu mengamanatkan pejabat TNI dan Polri menempati di kementerian dan lembaga. Sesuai dengan undang-undang yang mengatur, ada 15 kementerian dan lembaga, antara lain Kemenko Polhukam, Kemenhan, Lemhanas, BNPB," katanya.

(Baca Juga: Ratusan Jenderal dan Kolonel "Menganggur", Ada Apa dengan TNI?

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement