4. Kasus suap terkait pengurusan APBN-P tahun anggaran 2014 pada Kementerian PDT untuk proyek pembangunan talud di Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua. Total suap dari perkara tersebut senilai SGD63 ribu dan SGD37 ribu.
5. Korupsi DED PLTA Sungai Memberamo dan Urumuka tahun 2009-2010. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp32,9 miliar.
6. Tindak pidana korupsi DED PLTA Danau Sentani dan Danau Taniainai Tahun 2008 di Provinsi Papua. Kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp43,362 miliar.
7. Kasus suap terkait usulan penganggaran proyek pembangunan infrastruktur energi baru dan terbarukan tahun anggaran 2016 Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua. Total suap dalam kasus ini senilai SGD177 ribu;.
8. Tindak pidana korupsi terkait pengadaan pekerjaan peningkatan jalan Kemiri-Depapre di Kabupaten Jayapura pada APBD-P Pemprov Papua tahun anggaran 2015. Adapun dugaan kerugian negara dalam kasus ini sekira Rp40 miliar.
(Rizka Diputra)