Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Suap Dana Perimbangan Daerah, Anggota DPR Sukiman Ditetapkan Tersangka

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 07 Februari 2019 |19:18 WIB
Suap Dana Perimbangan Daerah, Anggota DPR Sukiman Ditetapkan Tersangka
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (Foto: Okezone)
A
A
A

 KPK

Kemudian, Natan bersama seorang pengusaha rekanan meminta bantuan ke Kemenkeu. Pihak Kemenkeu lantas meminta bantuan kepada Sukiman. Diduga, Natan menyuap Sukiman untuk mengatur penetapan alokasi anggaran dana perimbangan APBNP 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.

"NPA ‎diduga memberi uang dengan tujuan mendapatkan alokasi Dana Perimbangan untuk Kabupaten Pegunungan Arfak," ujarnya.

(Baca Juga: Eks Anggota DPR Amin Santono Divonis 8 Tahun Penjara

Sukiman diduga menerima uang suap sebesar Rp2,65 miliar dan USD22 ribu dari Natan. Uang tersebut merupakan bagian dari komitmen fee sebesar 9 persen ‎terkait dana perimbangan yang dialokasikan untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement