JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara terhadap Anggota Komisi XI DPR RI non-aktif, Amin Santono. Politikus Demokrat tersebut juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp300 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Majelis Hakim berkeyakinan bahwa Amin Santono terbukti menerima suap sebesar Rp3,3 miliar dari Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah, Taufik Rahman dan Direktur CV Iwan Binangkit, Ahmad Ghiast.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan melakukan gabungan beberapa kejahatan," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Arifin saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (4/2/2019).
Baca Juga: Hakim Vonis Perantara Suap Amin Santono 4 Tahun Penjara

Adapun, hal-hal yang memberatkan vonis Amin Santono menurut hakim karena perbuatannya Amin selaku anggota legislatif tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi di Indonesia.
Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengajukan 10 tahun penjara terhadap Amin Santono. Amin juga dituntut membayar denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.