JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melarang pejalan kaki untuk melintas di bawah jembatan penyeberangan multiguna (JPM) atau skybridge yang berlokasi di Jalan Jatibaru, Tanah Abang Jakarta Pusat. Tujuannya agar kondisi di kolong JPM tak semrawut.
"Kan sudah ada fasilitasnya. JPM itu kan dibangun untuk fasilitas integrasi dan juga fasilitas pejalan kaki, ya fasilitas itu di gunakan," kata Plt Kepala Dinas Perhubungan Sigit Wijatmoko di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (7/2/2019).
Selain itu, kata dia, dengan diberlakukannya pelarangan itu agar pejalan kaki bisa memanfaatkan moda transportasi Jaklingko yang terhubung dengan JPM.
"Kita kan sudah mempelajari mobilitas warga itu di mana saja, ke mana saja, makanya difasilitasi dengan pembangunan JPM. Jadi, JPM itu adalah bagian dari pada penjamin, bukan sebagai fasilitas saja tapi juga penjamin dan melindungi warga khususnya yang menggunakan angkutan umum," ujarnya.
(Baca Juga: Ketua DPRD DKI: Skybridge Bukan Solusi untuk PKL Tanah Abang)
Sementara itu, Direktur Utama TransJakarta Agung Wicaksono menjelaskan, PT Kereta Commuter Indonesia dan PT Transportasi Jakarta (TransJakarta), sepakat mengatur pejalan kaki di Jalan Jatibaru. Hal ini demi mendukung integrasi antarmoda dengan memanfatkan JPM.
