Kakak-beradik ini percaya saja dengan apa yang diucapkan pasutri itu karena peran ibu kandungnya. "Ibunya ini yang mengarahkan anaknya untuk melakukan ritual cabul tersebut. Diminta masuk ke kamar lalu melepaskan semua pakaiannya dan dicabuli oleh keduanya," tutur Andi.
Pelaku kemudian diciduk di kediamannya beberapa waktu lalu pada Januari 2019. Keduanya pun dijerat pasal 76 huruf E Juncto pasal 82 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Baca juga: Tangis Ibu Mendadak Histeris Lihat Anak Jadi Korban Penyekapan & Pelecehan
"Kami akan periksa psikologis kedua tersangka ini tentunya, teknisnya nanti penyidik yang melakukannya," tutup Andi.
(Fakhri Rezy)