"Saya memohon maaf kepada masyarakat Indonesia, kepada bapak Polisi, terima kasih sudah mengingatkan saya. Saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi," tutur Adi.
Adi sendiri dijerat Pasal berlapis, yakni Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dan atau Pasal 378 tentang penipuan, Juncto Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dan atau Pasal 233 KUHP tentang merusak barang bukti yang akan digunakan petugas, dan atau Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan.
"Ancaman maksimalnya 6 tahun penjara, itu kalau berdasar Pasal 263 tentang pemalsuannya," kata AKBP Ferdy Irawan, Kapolres Tangsel kepada wartawan.
(Baca Juga: Videonya Viral, Pria Perusak Motor dan Pembakar STNK di Tangsel Dijadikan Tersangka)
Dibeberkan Ferdy, penangkapan tersangka berdasarkan penyelidikan petugas terhadap nomor polisi yang tertera pada sepeda motor yang dirusak, kemarin. Saat dicek ke Samsat, rupanya nomor itu adalah milik orang lain bernama Nur Ikhsan.