"Tapi korban tidak memberi uang yang diminta pelaku karena tak punya uang. Namun, pelaku terus mendesak korban akhirnya mau memberikan Rp2 juta dan meminta pelaku datang ke sekolah," ujarnya.
Akan tetapi, kepada petugas satu dari oknum wartawan yang tertangkap berdalih, datang ke sekolah untuk mengajukan proposal.
“Supaya tidak terulang lagi, kami mengimbau pihak sekolah, desa-desa, dan masyarakat, jangan takut untuk melapor jika didatangi oknum-oknum seperti ini. Karena ulah mereka sangat meresahkan dan mencederai profesionalitas wartawan itu sendiri,” bebernya.
Atas perbuatan ketiganya dijerat Pasal 368 tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
(Erha Aprili Ramadhoni)