Anaknya tersebut pun kemudian memberanikan diri melaporkan perbuatan ayah tirinya itu kepada ayah kandungnya, setelah mendengar kemudian ayah kandungnya melaporkan perbuatan ayah tirinya itu kepada polisi pada 30 Januri 2019 lalu.
Kemudian polisi menangkap pasutri di kediaman rumahnya ia pun dijerat Pasal 76 huruf D Junto Pasal 81 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
5. Korban Mengalami Trauma Berat
Atas kejadian tersebut pun korban mengalami trauma mendalam, sejak kejadian itulah ia kini merasa hidupnya dan masa depannya hancur. ia merasa takut ketika saat berada di rumah.
Ketika ia ditemukan kembali dengan pelaku, ia merasa melihat orang yang paling menakutkan di dunia, sama halnya dengan melihat sang ibu. KN pun berpikir kenapa orang yang melahirkan justru malah menghancurkan hidupnya.
"Kami bersama UPT Pemberdayaan Perempuan dan Anak juga melakukan bimbingan konseling pada anak untuk memulihkan trauma ataupun hal yang berdampak negatif pada pertumbuhan anak. Sebab, korban ini sangat trauma atas kejadian itu dan malu," kata kompol Andi Ghalib di Mapolres Metro Jakarta Selatan.
(Awaludin)