Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemprov DKI Wajibkan Pengembang Gedung Sediakan Aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas

Pemprov DKI Wajibkan Pengembang Gedung Sediakan Aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas
Proyek pembangunan gedung di DKI Jakarta (Foto: Okezone)
A
A
A

(Baca Juga: Gerindra Sebut Ada Kemungkinan 3 Cawagub PKS Tak Lolos Fit & Proper Test

Keseriusan Pemprov DKI Jakarta terhadap jaminan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas bukan hanya ditunjukkan pada ketentuan yang tegas terhadap permohonan perizinan bangunan gedung di Ibu Kota, melainkan juga dibuktikan dengan keberadaan Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta yang juga sudah tersedia fasilitas dan aksesibilitas baik fisik maupun non fisik bagi pemohon penyandang disabilitas dalam mengurus perizinan/non perizinan. Antara lain, tersedia kursi roda dan satu petugas pendamping, tersedia lahan parkir dan ramp yang ramah disabilitas, dan terdapat loket prioritas khusus penyandang Disabilitas.

Sehingga para pemohon disabilitas akan merasa lebih nyaman dan aman saat beraktifitas di lingkungan Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta. "kami mendorong seluruh pengembang dan pengelola gedung untuk mewujudkan Jakarta, kota yang ramah disabilitas mengingat Jakarta sebagai Ibukota Negara menjadi cerminan secara nasional," katanya.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement