(Baca Juga: Gerindra Sebut Ada Kemungkinan 3 Cawagub PKS Tak Lolos Fit & Proper Test)
Keseriusan Pemprov DKI Jakarta terhadap jaminan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas bukan hanya ditunjukkan pada ketentuan yang tegas terhadap permohonan perizinan bangunan gedung di Ibu Kota, melainkan juga dibuktikan dengan keberadaan Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta yang juga sudah tersedia fasilitas dan aksesibilitas baik fisik maupun non fisik bagi pemohon penyandang disabilitas dalam mengurus perizinan/non perizinan. Antara lain, tersedia kursi roda dan satu petugas pendamping, tersedia lahan parkir dan ramp yang ramah disabilitas, dan terdapat loket prioritas khusus penyandang Disabilitas.
Sehingga para pemohon disabilitas akan merasa lebih nyaman dan aman saat beraktifitas di lingkungan Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta. "kami mendorong seluruh pengembang dan pengelola gedung untuk mewujudkan Jakarta, kota yang ramah disabilitas mengingat Jakarta sebagai Ibukota Negara menjadi cerminan secara nasional," katanya.
(Arief Setyadi )