Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polda Tangkap Pasutri Penipu Modus Tukar Uang Asing

Muhamad Rizky , Jurnalis-Senin, 11 Februari 2019 |19:01 WIB
Polda Tangkap Pasutri Penipu Modus Tukar Uang Asing
Polda Metro Jaya menangkap pasutri pelaku penipuan (Foto: Muhamad Rizky)
A
A
A

Untuk mengelabui para korbannya, tersangka mencetak sendiri nota pembayaran sehingga seolah sudah terkirim dengan menggunakan printer.

"Korban merupakan rekan bisnis di luar negeri ya importir. Transaksi yang digunakan itu fiktif. Bukti pembayaran di-print dengan komputer pribadi untuk menipu para korbannya," ujarnya.

Sejumlah barang bukti berupa lembaran aplikasi setoran, transfer, kliring, inkaso ke beberapa rekening bank berhasil diamankan polisi. (Baca Juga: Pakai Foto Perempuan, Tukang Batu Jalankan Aksi Tipu Jual Jasa Asusila di Medsos)

Adapun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal berlapis. Yakni, 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 49 Ayat (1) huruf a dan Ayat (2) huruf b UU RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Tindak Pidana Perbankan sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 10 Tahun 1998 dan atau Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Hukuman paling lama 20 tahun kurungan penjara.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement