Menurutnya, tersangka tersebut melalukan aksinya dengan modus Investasi uang kembali dengan kisaran tertentu.
"Modus investasi bodong, korbannya dijanjikan 2 minggu keuntungan 100%, namun pada kenyataannya tidak ada."
Ditegaskan, saat ini korban yang melaporkan ke Mapolresta Jambi baru satu orang dari jumlah korban yang mencapai puluhan orang.
"Baru satu orang, dari 30 orang yang jadi korban tersangka," tegas Yuyan.
(Awaludin)