JAKARTA - Polres Metro Surakarta, Jawa Tengah, menetapkan Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Ma'arif sebagai tersangka. Slamet Ma'arif ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan pelanggaran jadwal kampanye Pemilu 2019.
Koordinator Humas PA 212, Novel Bamukmin menyayangkan tindakan Kepolisian yang dianggapnya kembali melakukan kriminalisasi terhadap ulama.
"Kami sayangkan tindak kriminalisasi ulama terjadi lagi, kali ini menimpa ketua kami, Ketua PA 212," ujar Novel Bamukmin kepada Okezone, Senin (11/2/2019).

Slamet Ma'arif. (Foto: BBC News Indonesia)
Novel mengungkapkan, Ma'arif merupakan seorang mubaligh diundang untuk berceramah di Surakarta. Bahkan, sambung Novel, Ma'arif bukan Jubir ataupun timses pasangan calon (paslon) presiden.