Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PA 212 Anggap Status Tersangka Slamet Ma'arif Bentuk Kriminalisasi Ulama

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 11 Februari 2019 |10:23 WIB
PA 212 Anggap Status Tersangka Slamet Ma'arif Bentuk Kriminalisasi Ulama
Novel Bamukmin.
A
A
A

JAKARTA - Polres Metro Surakarta, Jawa Tengah, menetapkan Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Ma'arif ‎sebagai tersangka. Slamet Ma'arif ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan pelanggaran jadwal kampanye Pemilu 2019.

Koordinator Humas PA 212, Novel Bamukmin menyayangkan ‎tindakan Kepolisian yang dianggapnya kembali melakukan kriminalisasi terhadap ulama.

"Kami sayangkan tindak kriminalisasi ulama terjadi lagi, kali ini menimpa ketua kami, Ketua PA 212," ujar Novel Bamukmin kepada Okezone, Senin (11/2/2019).

Slamet Ma'arif. BBC

Slamet Ma'arif. (Foto: BBC News Indonesia)

Novel mengungkapkan, Ma'arif merupakan seoran‎g mubaligh diundang untuk berceramah di Surakarta. Bahkan, sambung Novel, Ma'arif bukan Jubir ataupun timses pasangan calon (paslon) presiden.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement