"Begitu juga kami dari Korlabi melaporkan Menag Lukman Hakim, Menaker Hanif Dakhiri serta Ridwan Kamil serta para kepala daerah lainnya. Yang jelas sebagai aparat negara malah melakukan kampanye tidak pernah diproses sampai sekarang dibanding KH Slamet Ma’arif yang bukan orang partai, bukan pejabat negara, bukan juga jurkam malah diproses dengan cepat," ujarnya kesal.
Ma'arif ditetapkan sebagai tersangka dilakukan setelah Tim Kemenangan Daerah (TKD) Jokowi-Amin Ma'ruf menganggap orasi Slamet pada acara Tabligh Akbar bermuatan kampanye sehingga mereka melaporkannya ke Badan Pengawas Pemilu di Solo.
Bawaslu Solo kemudian memeriksa sejumlah saksi dan barang bukti. Bawaslu Solo juga sempat memanggil Ma'arif untuk dimintai keterangan terkait ceramahnya dalam Tabligh Akbar tersebut.
Selanjutnya, Komisioner Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Surakarta, Poppy Kusuma, membawa bukti-bukti dugaan pelanggaran pemilu dalam acara Tabligh Akbar ke Polresta Surakarta.
Menurut pengacara Slamet Ma'arif, Mahendradatta, apa yang disampaikan kliennya dalam Tabligh Akbar di Solo tidak ada unsur pelanggaran.
(Qur'anul Hidayat)