Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PA 212 Anggap Status Tersangka Slamet Ma'arif Bentuk Kriminalisasi Ulama

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 11 Februari 2019 |10:23 WIB
PA 212 Anggap Status Tersangka Slamet Ma'arif Bentuk Kriminalisasi Ulama
Novel Bamukmin.
A
A
A

"Beliau (Slamet Ma'arif) hanya menyampaikan pesan-pesan perjuangan sebagaimana diamanatkan oleh ijtima ulama. Namun ada yang melaporkan ke Bawaslu dan menjadi super aktif dengan cepat, bahkan mengarahkan kasus tersebut ke kepolisian," kata Novel.

(Baca juga: Ketum PA 212 Slamet Ma'arif Jadi Tersangka, BPN Prabowo-Sandi Beri Bantuan Hukum)

Mantan Sekjen DPD Front Pembela Islam (FPI) Jakarta‎ tersebut mengaku kecewa terhadap penegakan hukum yang dilakukan oleh Bawaslu dan kepolisian. Sebab, sebelumnya Novel Bamukmin kerap melaporkan dugaan pelanggaran pemilu tapi tidak diusut sama sekali.

"Padahal, kami dari ACTA (Advokat Cinta Tanah Air) juga pernah melaporkan LBP dan Sri Mulyani ke Bawaslu namun hilang begitu saja, padahal itu sangat fatal karna sebagai pejabat negara yang seharusnya netral malah melakukan kampanye," kata Novel.

Slamet Ma'arif. BBC

Slamet Ma'arif. (Foto: BBC News Indonesia)

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement