JAKARTA – Anggota polisi di Polres Jayawijaya, Papua, terekam sedang menginterogasi seorang terduga kasus pencurian dengan seekor ular. Aksi tersebut beredar luas di media sosial dan mendapatkan tanggapan miring dari warganet.
Menanggapi hal itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, pihaknya telah memberikan sanksi terhadap anggotanya yang menginterogasi menggunakan ular.
"Diberikan teguran untuk tidak mengulangi lagi," kata Dedi kepada Okezone, Jakarta, Selasa (12/2/2019).
Di sisi lain, Dedi menyatakan, Polda Papua telah meminta maaf kepada seluruh masyarakat terkait adanya hal tersebut. "Polda Papua sudah minta maaf," ucap Dedi.