Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Akbar Tanjung Tak Yakin Irman Gusman Terima Suap

Fadel Prayoga , Jurnalis-Selasa, 12 Februari 2019 |16:25 WIB
Akbar Tanjung Tak Yakin Irman Gusman Terima Suap
Akbar Tanjung saat menghadiri diskusi publik bertajuk "Eksaminasi terhadap Putusan Perkara Irman Gusman" di Jakarta, Selasa (12/2/2019). (Foto : Fadel Prayoga/Okezone)
A
A
A

"Dan saya menyakini bahwa Irman Gusman tidak ada tanda-tanda yang menyatakan bahwa dia bersalah, mudahan-mudahan para ahli hukum kita bisa melihat dan dalam eksaminasi ini di mana kekeliruan itu, yang harus kita perbaiki," ujarnya.

Irman Gusman di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (foto: Arie/Okezone)

Irman divonis 4 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut diganti dengan kurungan selama 3 bulan.

Selain itu, Pengadilan menjatuhkan hukuman tambahan kepada Irman dengan mencabut hak politiknya untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana pokok.

(Baca Juga : Anggota DPD RI Menilai Kasus Irman Gusman Sarat Kepentingan Politik)

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement