Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Selundupkan Sabu ke Lapas, Oknum Sipir di Jambi Dapat Bayaran Rp6 Juta

Azhari Sultan , Jurnalis-Selasa, 12 Februari 2019 |09:13 WIB
Selundupkan Sabu ke Lapas, Oknum Sipir di Jambi Dapat Bayaran Rp6 Juta
Ilustrasi.
A
A
A

(Baca juga: Terlibat Sindikat Narkoba, Oknum Sipir Lapas Jambi Dibekuk)

Tidak hanya itu, tersangka juga mengaku mendapatkan barang haram tersebut berasal dari kawasan Kayu Aro, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muarojambi. "Dari pengakuan tersangka, dipasok dari Kayu Aro, Muarojambi," kata dia.

Terungkapnya kasus peredaran narkoba di Lapas Klas IIA Jambi ini berawal dari penangkapan dua tersangka, yakni Rando dan Rahmad Hidayat, pada 7 Februari 2019, di daerah Danau Sipin.

Setelah dikembangkan, petugas berhasil meringkus oknum petugas pemasyarakatan Lapas Jambi Hendra di kawasan RSUD Provinsi Jambi.

Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 300 gram yang diduga dipasok dari Pulau Kayu Aro.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement