Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ahmad Dhani Tolak Pakai Rompi Tahanan

Syaiful Islam , Jurnalis-Selasa, 12 Februari 2019 |15:44 WIB
Ahmad Dhani Tolak Pakai Rompi Tahanan
Ahmad Dhani saat menjalani sidang di PN Surabaya. (Foto : Syaiful Islam/Okezone)
A
A
A

"Sehingga akan berdampak bila dikabulkan, jadi tidak harus dititipkan di Rutan Medaeng. Untuk perkara di Surabaya tidak ditahan, tapi dipinjam," ucapnya.

Dalam perkara ini, Ahmad Dhani dijerat Pasal 28 Ayat (2) Jo 45A ayat (2) dan atau 27 Ayat (3) serta Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

(Baca Juga : Ahmad Dhani: Saya Bukan Tahanan PN Surabaya!)

Setelah sebelumnya suami Mulan Jameela ini dilaporkan Koalisi Bela NKRI dengan tuduhan ujaran kebencian karena menyebut kelompok penolak deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya dengan kata-kata idiot pada Minggu 26 Agustus 2018.

(Baca Juga : Ahmad Dhani Disebut Orang Merdeka dalam Perkara di Surabaya)

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement