Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Panggil Dua Anggota DPR dan Pejabat Kemenkeu Terkait Suap DAK Kebumen

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 13 Februari 2019 |09:24 WIB
KPK Panggil Dua Anggota DPR dan Pejabat Kemenkeu Terkait Suap DAK Kebumen
ilustrasi
A
A
A

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap dua Anggota DPR RI dan satu pejabat Kemenkeu terkait kasus ‎dugaan suap perolehan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik untuk Kabupaten Kebumen tahun anggaran 2016.

Adapun dua saksi dari Anggota DPR tersebut yakni, Anggota Komisi III fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)‎ Jazilul Fawaid dan Anggota Komisi X fraksi Demokrat, Djoko Udjianto. Selain dua anggota DPR, KPK juga memanggil satu saksi lainnya yakni, Sekretaris Dirjen Perimbangan Keuangan pada Kementeriaan Keuangan (Kemenkeu), Rukijo.

"Hari ini, diagendakan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi dari unsur DPR-RI dan Kemenkeu untuk tersangka TK (Taufik Kurniawan), Wakil Ketua DPR-RI tersebut," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (13/2/2019).

(Baca Juga: Politikus PAN Ahmad Riski Sadig Dicecar KPK Terkait Suap DAK Kebumen)

Menurut Febri, penyidik akan mendalami terkait proses penganggaran DAK untuk Kebumen yang saat ini menjadi masalah. ‎"Pengetahuan saksi tentang proses penganggaran menjadi salah satu poin yang kami dalami dari rangkaian pemeriksaan dalam beberapa hari ini," terangnya.

Sebelumnya, penyidik telah menelusuri peran Badan Anggaran (Banggar) DPR RI di kasus dugaan suap perolahan DAK fisik tahun anggaran 2016 untuk Kabupaten Kebumen. Hal itu ditelisik dari tiga anggota DPR yakni, Kahar Muzakir, Ahmad Riski Sadig, dan Said Abdullah, pada hari ini. Ketiganya merupakan mantan pimpinan Banggar.

Sejauh ini, KPK baru menetapkan satu legislator yakni Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengembangan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.

Taufik diduga menerima suap sebesar Rp3,65 miliar untuk memuluskan DAK Kabupaten Kebumen. Uang suap tersebut diterima Taufik disinyalir s‎ebagai fee atas pemulusan perolehan DAK fisik untuk Kebumen dari APBN Perubahan 2016.

Atas perbuatannya, Taufik disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement