"Korban menaruh karcis tersebut di atas meja kemudian diam-diam pelaku mengambil karcis milik korban, dan izin keluar untuk menjemput temannya sebentar. Setelah keluar pelaku memberikan karcis tersebut kepada tukang parkir dan membawa kabur," terang Sudamiran, Rabu (13/2/2019).

Menurutnya, untuk mengelabuhi petugas, pelaku membeli plat nomor palsu di daerah jombang dengan bernomor polisi D 1685 SR. Selanjutnya memasang plat nomor palsu di mobil hasil curian supaya tidak ketahuan.
"Kami terpaksa menembak pelaku karena berusaha kabur saat disergap di semak-semak. Aksi ini merupakan yang kedua. Sebelumnya pelaku pernah muncuri mobil rush. Pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP, yang ancaman hukuman penjara selama 7 tahun," tandas Sudamiran.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.