Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Telantarkan 86 Ribu Calon Jamaah, Istri Bos Abu Tours Malah Menuntut Bebas

Herman Amiruddin , Jurnalis-Rabu, 13 Februari 2019 |19:43 WIB
Telantarkan 86 Ribu Calon Jamaah, Istri Bos Abu Tours Malah Menuntut Bebas
Istri bos Abu Tours. (Foto: Herman Amiruddin/Okezone)
A
A
A

"Itu bukan uang jamaah. Ini tergolong utang piutang, bisa masuk ke gugatan perdata, masuk ke PKPU, bisa dimasukkan agar perusahan pailit. Kerugian jamaah seharusnya dilaporkan secara perdata," kata dia.

Lebih lanjut, dia juga menyatakan uang Rp1,2 triliun tidak bisa disebut uang titipan jamaah, melainkan hasil transaksi jual-beli. Sehingga tidak tepat jika perkara digolongkan sebagai penggelapan uang jamaah.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mebacakan tuntutan kepada Nursyariah dengan ancaman 20 tahun penjara dengan denda Rp100 juta subsider 1 tahun penjara.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement