Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Telantarkan 86 Ribu Calon Jamaah, Istri Bos Abu Tours Malah Menuntut Bebas

Herman Amiruddin , Jurnalis-Rabu, 13 Februari 2019 |19:43 WIB
Telantarkan 86 Ribu Calon Jamaah, Istri Bos Abu Tours Malah Menuntut Bebas
Istri bos Abu Tours. (Foto: Herman Amiruddin/Okezone)
A
A
A

Selain Nursyariah, dua terdakwa lainnya adalah komisaris bernama Chaeruddin dan mantan direktur keuangan, Muhammad Kasim.

(Baca juga: Sama dengan Suami, Istri Bos Abu Tours Dituntut 20 Tahun Penjara)

Kondisi ini, kata Hendro, dianggap berbeda dengan kasus First Travel. Pasalnya sejak awal yang dilaporkan adalah orang per orang.

"Di dalam hukum, ini namanya error in persona, maka para terdakwa harus lepas dari tuntutan hukum," ujarnya keukeuh.

Bahkan Hendro mengklaim kasus ini tidak tepat digolongkan ke ranah pidana. Sebab antara Abu Tours dengan agen serta jamaah terjadi transaksi jual-beli paket umrah. Saat perusahaan tidak bisa memberangkatkan, terjadi wanprestasi yang bisa diproses secara perdata. Seharusnya kata Hendro, terdakwa dijerat karena menggelapkan uang perusahaan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement