Selain nama buruk yang didapat pada reputasinya, pihak-pihak yang masuk dalam daftar itu akan melalui proses yang lebih rumit saat melakukan hubungan finansial dengan UE. Bank-bank dari negara anggota blok ekonomi itu diharuskan melakukan pengecekan tambahan pada setiap pembayaran yang melibatkan entitas dari yurisdiksi yang namanya termasuk di dalam daftar tersebut.
Saat ini ada 23 yurisdiksi yang termasuk di dalam “daftar hitam” UE itu, bertambah dari jumlah 16 yurisdiksi pada tahun lalu. Komisi Eropa menambah daftar itu dengan yurisdiksi yang memiliki "kekurangan strategis dalam tindakan anti pencucian uang dan melawan rezim pendanaan teroris".
Negara-negara yang masuk dalam daftar tersebut adalah: Afghanistan, Korea Utara, Ethiopia, Iran, Irak, Pakistan, Sri Lanka, Suriah, Trinidad dan Tobago, Tunisia, Yaman, Libya, Botswana, Ghana, Samoa, Bahama, dan empat wilayah Amerika Serikat di Samoa Amerika, Kepulauan Virgin AS, Puerto Riko, Guam, Arab Saudi, Panama dan Nigeria.
(Rahman Asmardika)