JAKARTA - Anggota di Polres Jayawijaya, Papua kedapatan melakukan interogasi menggunakan ular terhadap seorang tahanan terduga pelaku pencurian. DPR pun mengecam tindakan tersebut.
“Itu tidak boleh, karena itu adalah sebuah tindakan yang tidak dibenarkan,” ujar Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem, Taufiqulhadi kepada Okezone, Kamis (14/2/2019).
(Baca Juga: Polri Sanksi Polisi yang Interogasi Tahanan dengan Ular)
Taufiq menambahkan, adanya tindakan anggota kepolisian dalam melakukan penyidikan menggunakan ular agar terduga mengakui perbutannya sangat tidak pantas. “Di dalam konteks hukum kita, itu adalah mempermalukan lembaga penyidikan dan penegakan hukum seperti polisi sendiri,” katanya.
Ia pun mengimbau, agar kejadian seperti itu tidak terulang kembali. Mengingat tidak hanya akan mencoreng lembaga Polri, namun juga akan membuat nama negara menjadi buruk.
“Jadi, itu kan yang boleh penyidikan, penyelidikan yang menggunakan cara biasa saja, kepada semua orang diperlakukan seperti manusia,” katanya.
(Baca Juga: Polisi di Papua Interogasi Tahanan dengan Ular)
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.