Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terjerat Suap Gatot Pujo, Legislator Sumut Tiasiah Ritonga Divonis 4 Tahun Penjara

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 14 Februari 2019 |18:50 WIB
 Terjerat Suap Gatot Pujo, Legislator Sumut Tiasiah Ritonga Divonis 4 Tahun Penjara
Foto Ilustrasi shutterstock
A
A
A

JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019, Tiaisah Ritonga divonis ‎empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Tiasiah juga dihukum pidana denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Menurut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Tiasiah terbukti bersalah menerima suap dari mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho. Tiaisah terbukti menerima suap sebesar Rp480 juta dari Gubernur Sumatera Utara saat itu, Gatot Pujo Nugroho.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Hastoko saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (14/2/2019).

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menggajar pidana tambahan terhadap Tiaisah dengan mencabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.

 dd

Tiaisah juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp297,5 juta. Namun, Tiaisah sebelumnya sudah menyerahkan uang Rp182,5 juta ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement